Saturday, June 29, 2013

Syarat, Rukun, dan Wajib Haji

Kali ini Cah Indonesia akan menyajikan sebuah tulisan yang akan membahas tentang syarat, rukun, dan wajib Haji. Haji secara bahasa memiliki arti sengaja atau menyengaja. Sehingga Haji merupakan kesengajaan untuk mengunjungi Mekkah. Haji merupakan Rukun Islam yang ke-lima. Haji wajib bagi mereka yang mampu secara ekonomi dan secara fisik.

Menajalankan ibadah Haji merupakan cita-cita semua muslim. Mereka berbondong-bondong dari segala penjuru dunia ke Mekkah untuk menjalankan serangkaian ibadah yang tujuannya hanya satu, yaitu semakin meningkatkan ketaqwaan dan keimanan setiap muslim kepada Allah SWT. Namun untuk melaksanakan ibadah Haji terdapat beberapa Syarat, Rukun, serta Wajib Haji yang harus di miliki serta di jalankan oleh setiap jama’ah Haji.

Berikut adalah ulasan mengenai syarat, rukun, dan wajib Haji

  1. Syarat Wajib Haji
    Syarat wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Adapun syarat wajib haji adalah sebagai berikut :
    1. Islam
    2. Berakal
    3. Baligh
    4. Merdeka
    5. Mampu


  2. Rukun Haji
    Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
    1. Ihram
      Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
    2. Wukuf
      Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
    3. Tawaf Ifadah
      Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
    4. Sa'i
      Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
    5. Tahallul
      Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i.
    6. Tertib
      Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.


  3. Wajib Haji
    Wajib Haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah :
    1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.
    2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina).
    3. Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
    4. Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
    5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
    6. Tawaf Wada', yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
    7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram.


itulah syarat, rukun, dan wajib Haji yang harus di jalankan dan dimiliki oleh setiap umat Islam yng ingin menjalankan Ibadah Haji. Semoga bermanfaat, silahkan tinggalkan koreksi, kritik, ataupun saran karena pasti akan sangat berguna bagi penulis.

No comments:

Post a Comment