Saturday, June 29, 2013

Sumber Hukum Islam Menurut Syi'ah


Kali ini Cah Indonesia akan menyajikan sebuah tulisan yang membahas tentang Sumber Hukum Islam Menurut Syi’ah. Pada artikel ini, akan kami sajikan beberapa penjelasan mengenai hukum islam dan bagaimana cara menentukan hukum tersebut. Berikut adalah ulasannya.

Ada empat sumber untuk dijadikan landasan dalam penentuan sebuah hukum Islam menurut Syi'ah; Alquran, Sunnah, Ijmak, dan qiyas.

Alquran yang merupakan kitab suci yang Allah turunkan melalui malaikat jibril kepada nabi Muhammad SAW untuk dijadikan sebagai pedoman hidup manusia. Alquran menjadi sumber hukum yang pertama, namun jika kemudian jika terdapat suatu masalah yang tidak dijelaskan dalam Alquran, maka yang kemudian bisa dijadikan sebagai suatu sumber hukum adalah Sunnah. Sunnah merupakan segala perkataan, perbuatan, dan pemikiran Rosulullah yang pernah didengar atau dilihat sendiri oleh para sahabat dan dapat dibuktikan kebenarannya.

Namun jika kemudian masalah-masalah tersebut tidak dapat diselesaikan melalui dua sumber hukum sebelumnya maka jalan keluar dari masalah tersebut adalah melalui Ijma dan Qiyas. Ijma merupakan kesepakatan yang dilalukan sekelompok mujtahid muslim pada suatu periode tertentu setelah zaman Rosulullah SAW. Sedangkan Qiyas adalah hukum islam yang didasarkan pada kesamaan makna, berat, serta kualitas suatu perkara. Jika suatu masalah tidak terdapat dalam Alquran, As Sunnah, maupun Ijma, maka makalah itu diputuskan dengan melihat masalah yang memiliki kesamaan sifat dan makna yang terdapat dalam ketiga sumber hukum sebelumnya. Dan dalam menetukan sumber hukum untuk menyelesaikan suatu masalah maka diperlukan beberapa sikap yang dikenal sebagai ijtihad dan hukum Taklifi

Pengertian, Kedudukan, dan Fungsi Ijtihad dan Hukum Taklifi
  1. Ijtihad
    1. Pengertian ijtihad
      Secara lughowi ijtihad berasal dari kata “ijtihada”, artinya mencurahkan tenaga, memeras pikiran, berusaha sungguh-sungguh, berusaha semaksimal mungkin
    2. Kedudukan Ijtihad.
      Ijtihad berkedudukan sebagai sumber hukum Islam yang ke-3. Seseorang yang berijtihad disebut Mujtahid, dan lawan mujtahid adalah muqollid, pekerjaannya dinamakan taqlid. Orang yang taqlid akan menerima secara apriori fatwa dari ulama serta menganggapnya sebagai ajaran Islam.

      Pada saat sekarang kedudukan ijtihad jauh lebih penting dibanding pada masa nabi dan sahabat. Ijtihad makin berkembang sehubungan masalah kehidupan yang ada hubungannya dengan masalah agama muncul lebih banyak dan lebih rumit yang sebagian besar belum diatur dalam Al-Qur’an dan hadits, bahkan Al-Qur’an sendiri memerintahkan manusia untuk menggunakan akal pikirannya. Sebagaimana firman-Nya:
    3. Fungsi Ijtihad
      Ijtihad memiliki beberapa fungsi diantaranya sebagai berikut : Berfungsi sebagai sumber hukum yang ke tiga, setelah Al-Qur’an dan hadits. Merupakan sarana untuk menyelesaikan persoalan-persoalan baru yang muncul. Mengembangkan pemikiran dalam islam untuk menyesuaikan perubahan social dengan ajaran Islam jangan sampai melenceng dari Al-Qur’an dan hadits.

      Sebagai wadah pencurahan pemikiran kaum muslimin dalam mencari jawaban dari masalah-masalah yang asasi, esensial dan esidental.


  2. Hukum Taklifi
    Hukum taklifi adalah tuntutan Allah SWT yang berkaitan dengan perintah untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya.
    1. Pengertian
      Secara harfiah,Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang artinya bacaan atau himpunan.Al-Qur’an berarti bacaan,karena merupakan kitab yang wajib dibaca dan dipelajari,dan berarti himpunan karena merupakan himpunan firman-firman Allah SWT (wahyu).Menurut istilah,Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan dalam bahasa Arab kepada rasul/nabi terakhir Nabi Muhammad SAW,yang membacanya adalah ibadah.
    2. Kedudukan
      Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam,baik yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri,hubungan manusia dengan Allah SWT,hubungan manusia dengan sesamanya,dan hubungan manusia dengan alam.
    3. Fungsi
      Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.

Demikian yang bisa Cah Indonesia sampaikan perihal Sumber Hukum Islam Menurut Syi’ah. Semoga bermanfaat bagi Sahabat Indonesia semua. silahkan tinggalkan koreksi, kritikan, maupun saran yang pastinya akan bermanfaat bagi penulis. Terima kasih, Salam sejahtera bagi kita semua.

No comments:

Post a Comment