Apa kabar Sahabat Indonesia semua, kali ini Cah Indonesia akan menyajikan artikel tentang beberapa kewajiban seorang muslim terhadap muslim lain yang meniggal dunia.
Kewajiban terhadap jenazah tersebut antara lain adalah :
- Memandikan Jenazah
- Mengkafani Jenazah
- Menshalatkan Jenazah
- Menguburkan Jenazah
- Memandikan Jenazah
Syarat Jenazah yang dimandikan :
- Beragama Islam
- Tubuh / anggota badan masih ada
- Jenazah tersebut bukan mati syahid ( dunia akherat )
Yang berhak memandikan jenazah
- Jenazah laki-laki yang memandikan laki-laki dan sebaliknya kecuali suami atau istri.
- Jika tidak ada suami/istri atau mahram maka jenazah ditayamumkan.
- Jika ada beberapa orang yang berhak maka diutamakan keluarga terdekat dengan jenazah
Cara memandikan jenazah,
- Jenazah ditempatkan di tempat yang tinggi
-
- Diberi basahan
- Bersihkan kotoran/najis
- Bersihkan pada kuku, mulut dan gigi
- Siramkan air ke seluruh tubuh dari atas ke bawa
- Sabun dan siram kembali
- Wudhukan, siram dengan air kapur barus
- Memandikan jenazah disunnahkan tiga kali.
Syarat – syarat yang memandikan
- Islam
- Berakal
- Amanah
- Alim
- Merahasiakan
- Mengkafani Jenazah
- Hendaknya kain kafan yang digunakan bagi mayit laki-laki sebanyak tiga 3 (lapis). Sedangkan bagi wanita sebanyak 5 (lima) lapis terdiri dari sarung, ghamis, khimar, dan dua helai kain.
- Menggunakan kain yg bersih & baik serta menutupi seluruh tubuh.
- Menggunakan kain yang berwarna putih.
- Memberikan wewangian
- Tidak berlebih-lebihan dalam kain kafan.
- Menaburi kain kafan dengan kafur.
- Hendaknya kain kafan yang terbaik diletakkan di bagian atas.
- Menshalatkan Jenazah
Syarat-syarat shalat jenazah
- Menutup aurat, suci hadats/najis dan menghadap kiblat
- Jenazah telah dimandikan
- Letak jenazah di depan yang menshalatkan kecuali shalat ghaib
Cara shalat:
- Letakkan jenazah di hadapan imam. Imam berdiri di hadapan kepala mayit jika laki-laki. Jika mayitnya perempuan, maka imam berdiri di tengah-tengah mayit. Kemudian makmum berdiri di belakang imam.
- Disunnahkan membuat tiga shaf (barisan).
- Disukai yang menshalatinya jama’ah yang banyak
- Jika mayitnya anak laki-laki & perempuan, maka posisi imam berdiri seperti pada posisi mayit wanita dewasa.
- Tidak mengapa bagi Imam meberitahukan jenis kelamin mayit kepada makmum, agar dapat berdo’a sesuai dengan kata gantinya.
- Imam bertakbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangannya, kemudian meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada. Kepala menunduk & pandangan tertuju kepada tempat sujud.
- Berta’awudz, membaca basmallah, tidak membaca do’a iftitah, membaca surat al-fatihah. Semuanya dibaca secara sir (pelan).
- Imam takbir yang kedua seraya mengangkat tangan kemudian membaca shalawat.
- Kemudian bertakbir yang ketiga sambil mengangkat tangan terus berdo’a bagi sang mayit.
- Kemudian bertakbir yang keempat sambil mengangkat tangan dan diikuti dengan do’a untuk si mayit
- kemudian diakhiri dengan salam
Penjelasan :
Ketika membaca do‘a dalam salat jenazah setelah takbir ke 3 dan ke 4 hendaklah bacaan dlamir ( kata ganti orang ) disesuaikan dengan jenis jenazah tersebut ( laki – laki atau permpuan ), misalnya :
- Apabila jenazahnya wanita maka dlamir ( kata ) hu ( هُ) diganti dengan dlamir ha ( هاَ )
- Apabila jenazahnya dua orang maka dlamir ( kata ) hu ( هُ) diganti dengan dlamir huma
( هُمَا )
- Apabila jenazahnya banyak maka dlamir ( kata ) hu ( هُ) diganti dengan dlamir hum
( هُمْ )
- Mengubur Jenazah
Disunnahkan membawa jenazah dengan usungan jenazah yang di panggul di atas pundak dari keempat sudut usungan.
Untuk mengubur jenazah sebaiknya disegerakan.
Cara mengubur jenazah
- Membuat liang lahat sedalam 1,5 m, lebar 1m dan panjang 2,25 m
- Di pemakaman jenazah dimasukkan ke liang lahat dari arah kaki, diletakkan dengan posisi
miring menghadap kiblat
- Tali-tali pengikat kafan dilepas, pipi kanan dan ujung kaki nempel di tanah
- Menutup lahat dengan papan atau yang sejenis lalu ditimbun dengan tanah
- Tanah ditinggikan satu jengkal, kemudian diberi nisan ( tanda )
- Jenazah didoakan untuk diberi ketetapan / kekuatan iman.
No comments:
Post a Comment