Aksi
2 Desember atau yang dikenal dengan aksi 212 atau aksi bela Islam pada tanggal
2 Desember 2016 di Jakarta merupakan sebuah aksi yang dilakukan untuk menuntut dihukumnya
Basuki Tjahaja Purnama Gubernur DKI Jakarta yang dianggap telah menista agama Islam.
Selain tuntutan tersebut, diserukan pula sebuah gagasan tentang NKRI bersyariah
oleh Habib Muhammad Rizieq Shihab. Tidak sampai disitu, pada aksi reuni akbar
212 tahun 2017 seruan untuk menegakan NKRI bersyariah kembali disampaikan.
Dalam sebuah esai yang ditulis oleh
Denny JA yang berjudul “NKRI bersyariah atau ruang publik yang menusiawi”
digambarkan bahwa konsep NKRI Bersyariah yang disampaikan oleh Habib Rizieq
Shihab masih kurang jelas dan detail. Jika ingin gagasan tersebut benar-benar
diterapkan maka konsep tentang NKRI bersyariah harus lebih diperjelas seperti apa
makna dari Syariah itu sendiri dan kenapa Habib Rizieq Shihab menggunakan
istilah NKRI bersyariah dibanding menggunakan istilah Khilafah atau Negara Islam.
Sebuah riset yang dilakukan oleh
Scheherazade S. Rehman dan Hossein Askari (Phd bidang ekonomi di The Geroge
Washington University) tahun 2010 telah membangun sebuah indeks atau indikator
yang dianggap mampu menggambarkan tingkat keislaman atau Islamisitas sebuah
negara. Indeks yang dibuat berdasar pada Quran dan Hadits tersebut dibagi
kedalam empat indikator utama yaitu aspek ekonomi (EI2), hukum dan
pemerintahan (LGI2), Hak asasi manusia dan politik (HPI2),
dan Hubungan International (IRI2).
Hasil temuan dari lembaga riset
tersebut menunjukkan bahwa 10 besar negara dengan tingkat Islamisitas atau
negara yang paling Islami diisi justru oleh negara-negara barat. Sedangkan negara-negara
dengan mayoritas penduduknya beragama Islam hanya menempati ranking menengah
dimana tingkat tertingginya adalah ranking 43 (Malaysia). Atas dasar riset
itulah kemudian Denny JA menganggap bahwa Indonesia sudah sepatutnya
menghiraukan gagasan NKRI bersyariah dan lebih mengedepankan sebuah konsep
ruang publik yang manusiawi sebagaimana negara-negara barat menerapkannya.
Berdasar pada hasil riset tersebut
dan dengan melihat berbagi hasil riset lainnya baik dari PBB maupun lembaga
lainnya seperti World Bank ataupun Fraser Institute yang tidak pernah
menempatkan negara-negara Islam dan mayoritas penduduk Islam berada di ranking
yang tinggi. Haruskah NKRI bersyariah tetap diperjuangkan? Haruskah konsep NKRI
bersyariah ini tetap dikembangkan dan suatu hari nanti diterapkan di Negara
Kesatuan Republik Indonesia?
Sebenarnya jika kita perhatian
hasil-hasil riset tersebut maka tidak ada satupun yang benar-benar
menggambarkan Islam atau Syariah Islam secara utuh. Bahkan riset yang dilakukan
oleh Rehman dan Askari (2010) juga tidak sepenuhnya menggunakan Quran dan
Hadits sebagai dasar penyusunan indeksnya. Rehman dan Askari menggunakan Quran
dan Hadits hanya sebatas pada menentukan dimensi dan indikator apa saja yang akan
diukur dalam indeks tersebut. Namun demikian pada tingkat operasionalisasi
indikatornya mereka menggunakan acuan bukan dari Quran dan Hadits. Rehman dan
Askari (2010:25) menggunakan indeks-indeks yang dibuat oleh lembaga-lembaga
yang jelas bukan Islam seperti indeks Economics Freedom of World (Fraser
Institute), Human Development Index (PBB), Ease of Doing Business
dan Development Indicators (World Bank). Dengan kata lain, bagaimana
riset ini menyimpulkan bahwa Selandia Baru, Netherland, Swedia, Irlandia,
Switzerland, Denmark, Kanada, Australia lebih Islami dibanding negara-negara Islam
jika mereka mengukur menggunakan alat ukur yang bukan sepenuhnya Islami dan
bahkan belum diuji validitasnya.
Terlepas dari hasil riset tersebut,
bukankah sudah sepatutnya kita sebagai seorang muslim dan sebagai negara dengan
mayoritas penduduknya adalah muslim untuk memperjuangkan tegaknya hukum Allah
SWT secara kaffah di tanah air. Penegakan Syariah Islam sering kali disalahartikan
oleh berbagai kalangan sebagai bentuk pemberontakan dan upaya mengganti Pancasila
sebagai dasar negara dengan syariat Islam. Bagaimanapun juga Islam tidak bisa
disandingkan dengan Pancasila, sebab Islam datang dari Allah SWT sedangkan Pancasila
dibuat oleh manusia. Dengan kata lain penegakan Syariah Islam adalah menerapkan
Islam ke dalam seluruh aspek kehidupan termasuk ke dalam sebuah dasar negara.
Banyak dari kita mungkin takut ketika
mendengar hukuman mati bagi pembunuh, hukuman cambuk bagi pezina yang belum
pernah menikah, hukum rajam sampai mati bagi pezina yang sudah pernah menikah,
dan hukum potong tangan bagi seorang pencuri. Sedangkan mereka yang beragama
non-muslim takut jika Syariah Islam ditegakkan mereka tidak akan hidup aman dan
tenang.
Seorang pencuri yang terbukti
mencuri harus dipotong tangan, tapi jika orang yang dicuri barangnya mema’afkannya
maka hukuman tersebut bisa dibatalkan. Seorang pembunuh harus dihukum mati,
namun jika keluarga korban mema’afkannya maka cukuplah bagi pelaku untuk
membayar diat kepada keluarga korban. Adakah hukum yang lebih baik dari hukum
Allah SWT? Ketika hukuman itu dilaksanakan maka akan memberikan efek jera bagi
pelaku dan orang-orang lain akan menjadi lebih berhati-hati dalam bertindak.
Dan ketika hukuman tersebut tidak jadi dilaksanakan karena korban mema’afkan,
maka kebaikan hati itu akan menjadi tauladan yang baik bagi orang lain sehingga
membuat orang-orang menjadi lebih mudah mema’afkan atas kesalahan-kesalahan
yang lebih kecil.
Hampir 90% penduduk Indonesia
beragama Islam maka sudah selayaknya Syariah Islam diterapkan sepenuhnya di
Indonesia. Jika tidak dapat dilakukan hari ini maka bukan berarti hal tersebut
mustahil dilakukan dan kemudian lebih memilih untuk beralih pada konsep ruang publik
yang manusiawi. Penegakan Syariah Islam adalah bentuk keimanan kita pada Allah
SWT, apapun risiko yang harus kita terima baik itu merusak hubungan dengan
negara lain, mendapat ranking terendah di berbagai riset lembaga internasional,
hingga yang lebih parah lagi adalah berperang dengan negara-negara lain.
Dengan menerapkan Syariah Islam maka
secara langsung pemerintah membantu rakyatnya untuk tidak melanggar
larangan-larangan Allah SWT dan membantu rakyatnya untuk lebih bertakwa kepada
Allah SWT. Oleh sebab itu, maka penegakan Syariah Islam di NKRI harus terus
menerus diperjuangkan dengan ataupun tanpa alasan sebagai bentuk keimanan kita
sebagai seorang muslim dan sebagai bentuk keyakinan kita kepada Allah SWT dan Nabi
Muhammad Rosulullah SAW.