Friday, February 15, 2019

SALAHKAH JIKA NKRI BERSYARIAH DIPERJUANGKAN?


            Aksi 2 Desember atau yang dikenal dengan aksi 212 atau aksi bela Islam pada tanggal 2 Desember 2016 di Jakarta merupakan sebuah aksi yang dilakukan untuk menuntut dihukumnya Basuki Tjahaja Purnama Gubernur DKI Jakarta yang dianggap telah menista agama Islam. Selain tuntutan tersebut, diserukan pula sebuah gagasan tentang NKRI bersyariah oleh Habib Muhammad Rizieq Shihab. Tidak sampai disitu, pada aksi reuni akbar 212 tahun 2017 seruan untuk menegakan NKRI bersyariah kembali disampaikan.
            Dalam sebuah esai yang ditulis oleh Denny JA yang berjudul “NKRI bersyariah atau ruang publik yang menusiawi” digambarkan bahwa konsep NKRI Bersyariah yang disampaikan oleh Habib Rizieq Shihab masih kurang jelas dan detail. Jika ingin gagasan tersebut benar-benar diterapkan maka konsep tentang NKRI bersyariah harus lebih diperjelas seperti apa makna dari Syariah itu sendiri dan kenapa Habib Rizieq Shihab menggunakan istilah NKRI bersyariah dibanding menggunakan istilah Khilafah atau Negara Islam.
            Sebuah riset yang dilakukan oleh Scheherazade S. Rehman dan Hossein Askari (Phd bidang ekonomi di The Geroge Washington University) tahun 2010 telah membangun sebuah indeks atau indikator yang dianggap mampu menggambarkan tingkat keislaman atau Islamisitas sebuah negara. Indeks yang dibuat berdasar pada Quran dan Hadits tersebut dibagi kedalam empat indikator utama yaitu aspek ekonomi (EI2), hukum dan pemerintahan (LGI2), Hak asasi manusia dan politik (HPI2), dan Hubungan International (IRI2).
            Hasil temuan dari lembaga riset tersebut menunjukkan bahwa 10 besar negara dengan tingkat Islamisitas atau negara yang paling Islami diisi justru oleh negara-negara barat. Sedangkan negara-negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam hanya menempati ranking menengah dimana tingkat tertingginya adalah ranking 43 (Malaysia). Atas dasar riset itulah kemudian Denny JA menganggap bahwa Indonesia sudah sepatutnya menghiraukan gagasan NKRI bersyariah dan lebih mengedepankan sebuah konsep ruang publik yang manusiawi sebagaimana negara-negara barat menerapkannya.
            Berdasar pada hasil riset tersebut dan dengan melihat berbagi hasil riset lainnya baik dari PBB maupun lembaga lainnya seperti World Bank ataupun Fraser Institute yang tidak pernah menempatkan negara-negara Islam dan mayoritas penduduk Islam berada di ranking yang tinggi. Haruskah NKRI bersyariah tetap diperjuangkan? Haruskah konsep NKRI bersyariah ini tetap dikembangkan dan suatu hari nanti diterapkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia?
            Sebenarnya jika kita perhatian hasil-hasil riset tersebut maka tidak ada satupun yang benar-benar menggambarkan Islam atau Syariah Islam secara utuh. Bahkan riset yang dilakukan oleh Rehman dan Askari (2010) juga tidak sepenuhnya menggunakan Quran dan Hadits sebagai dasar penyusunan indeksnya. Rehman dan Askari menggunakan Quran dan Hadits hanya sebatas pada menentukan dimensi dan indikator apa saja yang akan diukur dalam indeks tersebut. Namun demikian pada tingkat operasionalisasi indikatornya mereka menggunakan acuan bukan dari Quran dan Hadits. Rehman dan Askari (2010:25) menggunakan indeks-indeks yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang jelas bukan Islam seperti indeks Economics Freedom of World (Fraser Institute), Human Development Index (PBB), Ease of Doing Business dan Development Indicators (World Bank). Dengan kata lain, bagaimana riset ini menyimpulkan bahwa Selandia Baru, Netherland, Swedia, Irlandia, Switzerland, Denmark, Kanada, Australia lebih Islami dibanding negara-negara Islam jika mereka mengukur menggunakan alat ukur yang bukan sepenuhnya Islami dan bahkan belum diuji validitasnya.
            Terlepas dari hasil riset tersebut, bukankah sudah sepatutnya kita sebagai seorang muslim dan sebagai negara dengan mayoritas penduduknya adalah muslim untuk memperjuangkan tegaknya hukum Allah SWT secara kaffah di tanah air. Penegakan Syariah Islam sering kali disalahartikan oleh berbagai kalangan sebagai bentuk pemberontakan dan upaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan syariat Islam. Bagaimanapun juga Islam tidak bisa disandingkan dengan Pancasila, sebab Islam datang dari Allah SWT sedangkan Pancasila dibuat oleh manusia. Dengan kata lain penegakan Syariah Islam adalah menerapkan Islam ke dalam seluruh aspek kehidupan termasuk ke dalam sebuah dasar negara.
             Banyak dari kita mungkin takut ketika mendengar hukuman mati bagi pembunuh, hukuman cambuk bagi pezina yang belum pernah menikah, hukum rajam sampai mati bagi pezina yang sudah pernah menikah, dan hukum potong tangan bagi seorang pencuri. Sedangkan mereka yang beragama non-muslim takut jika Syariah Islam ditegakkan mereka tidak akan hidup aman dan tenang.
            Seorang pencuri yang terbukti mencuri harus dipotong tangan, tapi jika orang yang dicuri barangnya mema’afkannya maka hukuman tersebut bisa dibatalkan. Seorang pembunuh harus dihukum mati, namun jika keluarga korban mema’afkannya maka cukuplah bagi pelaku untuk membayar diat kepada keluarga korban. Adakah hukum yang lebih baik dari hukum Allah SWT? Ketika hukuman itu dilaksanakan maka akan memberikan efek jera bagi pelaku dan orang-orang lain akan menjadi lebih berhati-hati dalam bertindak. Dan ketika hukuman tersebut tidak jadi dilaksanakan karena korban mema’afkan, maka kebaikan hati itu akan menjadi tauladan yang baik bagi orang lain sehingga membuat orang-orang menjadi lebih mudah mema’afkan atas kesalahan-kesalahan yang lebih kecil.
            Hampir 90% penduduk Indonesia beragama Islam maka sudah selayaknya Syariah Islam diterapkan sepenuhnya di Indonesia. Jika tidak dapat dilakukan hari ini maka bukan berarti hal tersebut mustahil dilakukan dan kemudian lebih memilih untuk beralih pada konsep ruang publik yang manusiawi. Penegakan Syariah Islam adalah bentuk keimanan kita pada Allah SWT, apapun risiko yang harus kita terima baik itu merusak hubungan dengan negara lain, mendapat ranking terendah di berbagai riset lembaga internasional, hingga yang lebih parah lagi adalah berperang dengan negara-negara lain.
            Dengan menerapkan Syariah Islam maka secara langsung pemerintah membantu rakyatnya untuk tidak melanggar larangan-larangan Allah SWT dan membantu rakyatnya untuk lebih bertakwa kepada Allah SWT. Oleh sebab itu, maka penegakan Syariah Islam di NKRI harus terus menerus diperjuangkan dengan ataupun tanpa alasan sebagai bentuk keimanan kita sebagai seorang muslim dan sebagai bentuk keyakinan kita kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad Rosulullah SAW.